Sejarah Karang Taruna di Indonesia

KARANG TARUNA NAPAK TILAS
LOGO ©2017


Sekretariat :

Lapangan Fasilitas Sosial Warga RW. 13
Jl. Pulau Karimun Jawa 12 RT. 06/13, Perumnas III
Kelurahan Aren Jaya - Kecamatan Bekasi Timur
Kota Bekasi - 17111
Indonesia



Kontak Kami :

. +62 21 88138807

/ .
  0858 1902 0086
  0877 8105 2718
  0813 9849 9924
  0857 1888 0100


SALAM ADITYA KARYA MAHATVA YODHA

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayatnya kepada Karang Taruna RW Kelurahan Aren Jaya yang di landasi dengan ikut bekerja sama dalam mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan baik dengan pemerintah kota maupun dengan lembaga swadaya lainnya.

Dalam perjalanan sejarahnya organisasi Karang Taruna RW 13 (Rukun Warga 13) Kelurahan Aren Jaya ikut serta melakukan berbagai macam kegiatan dalam upaya mendukung serta berpartisipasi dalam kegiatan bentuk apapun yang bersifat sosial di lingkungan RW 13.

Keberadaan Karang Taruna di tengah masyarakat dengan berbagai kegiatan yang di laksanakan selama ini bertumpu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan di sesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan kesejahteran sosial masyarakat.

Sedangkan landasan Hukum sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan adalah :


  • ·  Undang-undang Dasar 1945;
  • · Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
  • ·   Undang-undang N0. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  • · Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
  • · Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  • ·   Kepmensos RI No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial
  • ·  KEPMENSOS RI Nomor 13/ HUK/ KEP/ I/1981 tentang susunan organisasi dan tata kerja Karang Taruna ;
  • ·  KEPMENSOS RI Nomor 83/ HUK/1985 tentang pedoman dasar Karang Taruna ;

Dengan adanya kesamaan pemahaman tentang Karang Taruna, di harapkan dapat memperkuat komitmen/ tujuan anggota pengurus dalam melaksanakan aktifitas dan kegiatan generasi muda pada umumnya dalam menghadapi masalah kesejahtran sosial yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia.
Pada akhirnya kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan pelaksanaan kegiatan generasi muda dan sosial kemasyarakatan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayahnya kepada kita semua.



Amin Ya Rabball Alamin.


Bekasi, 11 Januari 2017

Karang Taruna NAPAK TILAS

     

Karang Taruna NAPAK TILAS


Karang Taruna

adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 40 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.


Napak Tilas

Napak Tilas berasal dari 2 buah suku kata diambil dari sumber KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yaitu Napak dan Tilas. Napak berarti menapaki, menyusuri, menginjak, dsb, sedangkan Tilas berarti bekas atau jejak dari sesuatu pada masa lampau.
Jadi arti NAPAK TILAS yang sesungguhnya adalah Menapaki jejak dari sesuatu pada masa lampau. 


Karang Taruna NAPAK TILAS

Pada blog ini, Kami ingin menceritakan apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh Kami (Karang Taruna Napak Tilas) sesuai dengan makna dari Karang Taruna dan Napak Tilas diatas.
Kami merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia, tepatnya berada di lingkungan RW. 13 - Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur. Dimana pengurus dan anggotanya terdiri dari kalangan Pemuda, Anak-Anak dan Kepala Keluarga.
Dan atas dasar itulah kami sepakat mengambil nama NAPAK TILAS yang merupakan sebuah singkatan dari Karang Taruna yang terdiri dari Pemuda, Anak-anak dan Kepala Keluarga di Lingkungan Rukun Warga Tiga Belas tepatnya di Kelurahan Aren Jaya - Kota Bekasi.

Struktur Organisasi





Entri Populer